Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan menyatakan bahwa berbagai isu krusial telah mencuat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia, yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu, 21 Februari 2024.
Dalam forum ini, para pemangku kepentingan dari berbagai lapisan masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga non-pemerintah, akademisi dan duta damai secara intensif membahas sejumlah permasalahan terutama kekerasan terhadap perempuan dan anak, radikalisme dan terorisme.
Dalam Rakernas ini, pentingnya peran perempuan dalam pencegahan terorisme juga ditekankan. Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan juga mengatakan “Perempuan sebagai agen perubahan, agen perdamaian” yang memiliki potensi besar dalam mempengaruhi masyarakat dan mencegah radikalisasi.
Tahun 2019, KEMENPPPA menerbitkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.
Tahun 2022, MOU ANTARA KEMENPPPA DENGAN BNPT Tentang Sinergisitas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dalam Penanggulangan Tindak Pidana Terorisme.
Komitmen untuk memberdayakan perempuan sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan terorisme menjadi salah satu agenda penting yang dihasilkan dari Rakernas BNPT RI 2024. (SHM)