free page hit counter

Ayo Kibarkan Bendera Merah Putih Satu Bulan Penuh

Bulan Agustus adalah saatnya pengibaran satu bulan penuh, dari tanggal 1 hingga 31 Agustus. Hal itu sebagai bentuk penghormatan dan juga menyemarakkan HUT Republik Indonesia.

Bendera Merah Putih menjadi salah satu simbol bangsa Indonesia dan resmi dijadikan sebagai bendera nasional Indonesia sejak tanggal 17 Agustus 1945.

Biasanya, menjelang peringatan HUT RI pada 17 Agustus, Bendera Merah Putih banyak dikibarkan di penjuru Tanah Air.

Namun, pengibaran bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan, terdapat aturan dan beberapa larangan. 

Berikut ini aturan dan beberapa larangannya ;

Sesuai Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 7 :

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah, pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap 17 Agustus Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Larangan Terhadap Bendera Merah Putih

Sesuai Pasal 24 UU Nomor 24 Tahun 2009

1. Merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, hingga melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, atau merendahkan kehormatan bendera merah putih.

2. Memakai bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.

3. Mengibarkan merah putih yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

4. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada bendera merah putih. 5. Memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera merah putih.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.