Dalam acara Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 2024, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT RI) menetapkan “Desa Siap Siaga” sebagai salah satu program prioritas untuk menguatkan upaya pencegahan terorisme di tingkat lokal.
Sebuah desa/kelurahan toleran yang memiliki ‘daya tahan’ dan ‘daya tangkal’ terhadap masuknya ideologi radikal-terorisme dan ekstrimisme kekerasan ke wilayah desa tersebut dengan memberdayakan seluruh komponen masyarakat dan aparat yang berada di dalamnya untuk melakukan deteksi dini dan cegah dini radikal-terorisme.
Selain itu, BNPT RI juga akan memberikan pelatihan dan pembekalan kepada masyarakat desa dalam hal pengenalan tanda-tanda potensi ancaman terorisme, prosedur darurat, serta upaya dalam pembentukan Desa Siap Siaga.
Adapun Proses Pembentukan Desa Siap Siaga, diantaranya
1. Proses Intervensi
Pembekalan oleh aparat desa kepada Penggerak Desa dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Penggerak Desa ke Masyarakat menggunakan materi yang telah disiapkan.
2. Pemasangan Stiker
Pemasangan stiker pencegahan terorisme di rumah-rumah warga dan fasilitas umum masyarakat desa.
3. Pembuatan SOP Desa Pembuatan SOP desa sebagai sistem pencegahan terorisme di Desa. SOP yang dibuat diantaranya:
•SOP Pelaporan Terorisme
• SOP Penerimaan Eks Napiter
• SOP Pengecekan data pendatang Dan SOP lainnya sesuai kebutuhan.
4. Pengawasan oleh Aparatur Desa Pengawasan oleh aparatur desa untuk memastikan semua masyarakat memahami materi yang disampaikan. Dalam implementasinya, BNPT akan bekerja sama dengan pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan berbagai stakeholder terkait lainnya,untuk menyusun program Desa Siap Siaga yang efektif dan terukur. Ini termasuk pelatihan bagi masyarakat desa, pendirian posko keamanan, serta penggalangan dukungan dari berbagai unsur masyarakat. (SHM)